Lebih lanjut, Kapolres Gresik mengungkapkan bahwa kegiatan prostitusi online ini berlangsung melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan menggunakan dua akun MiChat.
Selama operasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, sejumlah uang, dan empat buah handphone. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
“N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan penyediaan perbuatan cabul,” tegasnya.
Dengan ini, Polres Gresik berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas praktik prostitusi online guna menjaga moralitas dan ketertiban di masyarakat. (*)












