“Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Erika.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya di saat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban.
Barang bukti yang diamankan satu Potong Baju Warna Merah. Satu Potong Celana Panjang Jenis Leging Warna Hitam. Hasil Visum Korban. Hasil Psikologi Korban.
MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (*)











