“Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN,” ujar AKP Aldhino.
Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.
“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.
Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th)Â warga Menganti, Kabupaten Gresik.
Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL
“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)











