Lebih lanjut, Kapolres menambahkan korban didatangi sejumlah perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi.
Kemudian tidak terima dikeroyok 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada tujuh.
Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya korban meninggal dunia di ruko gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.
“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” tegasnya lagi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya. (*)











