Bondowoso, seblang.com – Tak mau lengah terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polisi di Bondowoso ini terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso kembali berhasil meringkus seorang warga Situbondo karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat hendak dijual kepada pembeli.
Tersangka inisial FP (33), warga Kampung Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Situbondo ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5000 butri pil berlogo Y.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas kami pada Minggu (13/11) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kemarin, Kamis (17/11).
Tersangka FP ditangkap petugas karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp100.000.












