AKP Bagus menambahkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 401 (empat ratus satu) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Redmi 9A warna biru, 2 (dua) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Marlboro, 1 (satu) dosbox hp merk Redmi 9A.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas tindakan pelaku GV kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, ” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso. (*)












