Bondowoso , seblang.com– Baru beberapa waktu yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso membekuk para pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan tanpa ijin edar.
Kali ini kembali Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk tersangka atas nama GV (24) beserta dengan barang bukti ratusan pil berlogo ‘Y’.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menjelaskan tersangka GV diamankan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di rumah tersangka Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama GV karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih, “ungkapnya.












