Polres Bondowoso Ungkap Misteri Kematian Wanita di Hotel, Diduga Dianiaya Suaminya

by -683 Views
Wartawan: Teguh / Hms
Editor: Herry W Sulaksono


Menurutnya, kejadian tersebut bermula saat korban menjemput bibinya pada Sabtu, 21 Oktober 2023, untuk membawa ke rumahnya di Bondowoso dengan maksud menjaga anak dari tersangka dan korban. Mereka kemudian memesan kamar hotel.

Tersangka FZ memberikan narkotika jenis Inex kepada korban, dengan alibi tertentu,” tambah AKP Joko Santoso.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan/atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *