Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Diamankan

by -624 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Tersangka HL kedapatan membawa sabu yang diperolehnya dari temannya,” jelasnya.

Sedangkan tersangka SM berhasil diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dengan barang bukti kedapatan membawa Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada izin edar.


“Pengakuan tersangka Pil tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *