Polres Bondowoso Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Gadis Belia

by -706 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

AKP Agus menjelaskan Kasus tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022.

“Tindak Pidana pencabulan terhadap anak korban Inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Ia menambahkan bahwa tersangka SJ melakukan perbuatannya tersebut dengan cara sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.

Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi oleh tersangka lebih dari satu kali.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban.

“Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Agus./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *