Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Investasi Jual Beli LPG Korban Rugi Hingga 20 Miliar

by -1039 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan, bahkan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Miliar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 Miliar dari aksina ini,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkas Kapolres

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta. (Humas)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *