Polres Bondowoso Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

by -665 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut Kapolres Bondowoso, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya, menggaet para korbannya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang ke Bondowoso.

“Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang AKBP Bimo.

AKBP Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan   pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *