Polres Bondowoso Amankan Dukun Penggandaan Uang

by -1310 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000,” katanya.

Selain uang, H juga meminta korban memberikan tongkol jagung dengan 11 baris bulir sebagai syarat tambahan. Jika tak mampu memenuhi, korban diharuskan menebusnya dengan sejumlah uang. “H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta,” tambahnya.


Namun, setelah menerima uang dan tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta dari korban, H tidak mampu memenuhi janjinya. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta, sementara uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Ipda Nurudin menyampaikan bahwa penangkapan terhadap H dilakukan pada 25 September 2023 setelah adanya laporan dari korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 sub 372 KUH Pidana, yang dapat berakhir dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *