Bondowoso,seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang dukun berinisial H (45) yang terlibat dalam penipuan menggunakan modus penggandaan uang.
H, warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso itu berpura-pura sebagai seorang kiai dengan menggunakan jubah dan sorban untuk meyakinkan korban.
Salah satu korbannya, Suyadi dari Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan Madura, tertarik dengan kesaktian yang didengarnya.
Suyadi pun mengunjungi kediaman H di Bondowoso pada Februari 2022, dimana sang dukun berjanji bisa menggandakan uang korban berlipat ganda.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan bahwa H bisa merubah pecahan uang Rp. 2000 menjadi Rp 100 ribu, dengan menerapkan doa-doa dan ritual tertentu.












