Bojonegoro, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bojonegoro sebanyak 33 TKP.
Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK melalui konferensi pers, Senin(13/3/2023).
Diterangkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor beserta barang bukti empat unit sepeda motor dan kunci T. Tiga tersangka tersebut yakni SKR, (50), FBS(23) dan BIH (50) yang ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelaku kata AKBP Rogib Triyanto ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro setelah melihat tontonan kesenian reog sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada.
Bedasarkan laporan kejadian tersebut kemudian anggota Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku SKR selaku pemetik di rumah pelaku Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan menurut keterangan tersangka ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama FBS dan BIH, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku lain FBS dan BIH di rumahnya masing-masing.












