“SRT ini merupakan ayah dari SMT yang juga warga Malang,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk menentukan sasaran pencurian. Kemudian mereka melakukan aksinya pada malam hari.
AKBP Wiwit menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 28 kali dalam satu tahun terakhir, di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku, FSN dan SMT, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian, sedangkan SRT dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang peran sebagai penadah hasil curian,” pungkasnya.










