Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor di 12 TKP, Dua Tersangka Diamankan

by -1085 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Kota Blitar, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP.

Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, KamisĀ  (16/02/2023).

Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni LS (22) dan AS (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Dua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Blitar Kota pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota sedang melakukan patroli kring serse dan mencurigai dua orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan peralatan kunci T di dalam jok sepeda motor dan mereka kemudian mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu dipasangi nomor polisi palsu,” kata Argowiyono.

Mereka yaitu tersangka LS dan AS merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya berperan untuk mengawasi situasi atau keadaan.

Beberapa barang bukti selain motor, Polisi mengamankan satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, satu buah obeng tanpa tekanan, tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *