Polres Blitar Kota Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Operasi Dua Bulan

by -11 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Blitar, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menunjukkan keseriusannya memerangi okerbaya (obat keras berbahaya) dan narkotika dengan mengungkap enam kasus peredaran pil koplo serta sabu sepanjang operasi penindakan pada Oktober hingga November 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (04/12/2025).

Enam tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka berasal dari tiga kecamatan, yakni Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Para tersangka adalah BA alias Ganong (43), RDP alias SiBlack (22), ERP (23), AJRC (22) yang merupakan residivis, FTTV alias Kancil (26), dan FR (21). Seluruhnya ditangkap di lokasi berlainan berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, SH, MH, menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Blitar Kota bergerak cepat dan teliti dalam operasi ini. “Kami tidak hanya menangkap pengedar di tingkat pengguna, tetapi juga memburu hingga ke supplier, termasuk residivis yang bandel,” ujarnya. Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita 2.097 butir pil double L, 0,38 gram sabu, serta uang tunai Rp220.000 dan Rp850.000 yang diduga hasil transaksi. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan.

Operasi dimulai dengan penggerebekan terhadap BA alias Ganong (43) di Desa Gogodeso, Kanigoro, awal November. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas ke RDP alias SiBlack (22) di Sanankulon, yang diketahui mendapat pasokan dari ERP (23). Pada hari yang sama, tim juga meringkus residivis AJRC (22) yang baru bebas pada akhir Oktober 2025.

Selain itu, Satnarkoba turut menggulung jaringan terpisah di Kecamatan Garum. Berawal dari informasi warga, petugas menggerebek kediaman FTTV alias Kancil (26) dan menemukan 1.350 butir pil double L. Penelusuran berlanjut hingga menangkap FR (21) dan BTPU alias Gotrek, yang menunjukkan meluasnya jaringan hingga ke konsumen akhir.

Subiyantana menambahkan bahwa AJRC ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu golongan I yang siap diperjualbelikan. Total barang bukti yang berhasil diamankan selama dua bulan terakhir adalah 2.097 butir pil double L serta 0,38 gram sabu.

“Modus mereka klasik tapi merusak: mengedarkan pil ilegal dan sabu. Namun kami memiliki strategi lebih tajam, yakni pengembangan kasus berjenjang dan sinergi total dengan komunitas,” jelas Subiyantana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman 4–12 tahun penjara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 yang mengatur ancaman pidana 5–15 tahun penjara. (humresta)

iklan warung gazebo