AKP Mulya menambahkan, tilang manual juga berlaku untuk pengendara yang berpotensi merugikan pengendara lainnya. Misalnya seperti kendaraan ODOL yang merugikan dan berbahaya pengendara lain.
Pelanggaran lain yang bisa dikenakan sanksi dalam tilang manual diantaranya meliputi pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol, hingga menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
“Secara tegas akan kita tindak dengan tilang manual. Kemudian untuk pelanggaran lainnya kami akan memaksimalkan ETLE serta mobil INCAR,” pungkasnya. (humresta/dp)