Blitar, seblang.com – Polisi kembali berlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat. Sejumlah Polres maupun Polresta melakukan persiapan, tak terkecuali Polres Blitar Kota
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, pihaknya telah bersiap dengan pemberlakuan kembali tilang manual.
AKP Mulya Sugihartomenjelaskan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Adapun fokus penindakan tilang manual di Kota Blitar di antaranya balap liar, penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang over dimensi over capacity alias ODOL.
“Balap liar itu merupakan salah satu pelanggaran yang mengarah ke gangguan Kamtibmas. Karena selain membahayakan pelaku dan pengguna jalan lainnya, balap liar juga menganggu masyarakat karena suara bising. Ini terus kita fokuskan untuk dilakukan penindakan tegas,” kata AKP Mulya Sugiharto, Rabu (17/05/2023).