Selain itu, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 23 kasus Curanmor, yang melibatkan 25 sepeda motor hasil curian. Pelaku Curanmor menggunakan berbagai alat seperti linggis, lampu senter, dan kunci T dengan mata kunci. Motif dari kasus Curanmor ini adalah para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya. Ancaman hukuman untuk kasus Curanmor adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan pesan penting tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Beliau menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Blitar, serta menggarisbawahi peran penting media dalam memberikan informasi dan himbauan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Polres Blitar dan Sat Reskrim-nya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, serta menegakkan hukum dalam kasus-kasus yang mengancam keamanan dan perlindungan hak anak. Diharapkan kerja keras Polres Blitar ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.////











