Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Curanmor, dan Pencabulan dalam Dua Minggu Terakhir

by -692 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.com – Dalam kurun waktu singkat hanya dalam 2 minggu terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan, 23 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri setelah ibu kandung korban meninggal.

Kasus pertama menimpa SJA, seorang wanita berusia 70 tahun, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Motif dari kasus KDRT ini diduga karena pelaku menduga bahwa korban selingkuh, yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan keji selama melaksanakan ibadah. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kasus kedua melibatkan SEK, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP. Ia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tirinya. Motif dari kasus ini adalah tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan hasrat nafsu seksual terhadap anak tirinya setelah ibu korban meninggal. Ancaman hukuman untuk kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

iklan warung gazebo