Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental

by -683 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Dalam keterangan perss nya, Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.

Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka Sehingga para korban menyerahkan mobilnya.

Setelah mobil dibawa oleh tersangka , mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin para korban.

“Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- “kata AKBP Oskar di hadapan para awak media.

Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun. (**19/hms)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *