“RS dan IB turut serta dalam pembelian dengan masing-masing menyumbangkan dana sebesar Rp. 100.000,-, sedangkan FM yang membeli sabu untuk digunakan bersama-sama. Beberapa di antara mereka mengaku baru pertama kali mengkonsumsi, sementara yang lain sudah berulang kali,” jelas Febri.
Kronologi penangkapan terjadi pada malam sebelumnya (24/2/2024) setelah petugas mendapat informasi adanya aktivitas pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat hisap sabu, serta korek api gas yang digunakan oleh para tersangka.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.












