Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa setelah penangkapan, kedua tersangka mengakui niat mereka untuk menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial.
“Setelah penangkapan dan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat di media sosial,” ujar AKBP Febri pada Rabu (15/11).
AKBP Febri menambahkan bahwa kedua tersangka masih mengakui melakukan aksi pencurian di satu TKP saja. “Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin terkait dengan kedua tersangka,” pungkasnya.///////










