Bangkalan, seblang.com – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan F. Kedua pria yang berasal dari Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ini diduga kuat sebagai pelaku curanmor.
Tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terkait aksi curanmor di Wisata Bukit Anjhir, Kecamatan Tragah. Penangkapan dilakukan setelah barang bukti yang masih tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diidentifikasi.
Aksi kedua tersangka terendus setelah mereka mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter yang kemudian dilaporkan oleh warga. Polisi melakukan pengembangan setelah menerima laporan, dan dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan.










