Lebih lanjut, AKBP Febri menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang dicuri telah dijual di Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Modus pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak memiliki penghasilan tetap,” tambah AKBP Febri.
MZ akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.//////












