Polres Bangkalan Tangkap Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

by -795 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Menurut AKBP Febri, korban bersama warga dan petugas mengepung rumah salah satu pelaku.

“Rumah SN dikepung, dan pelaku berhasil diamankan,” lanjut Kapolres Bangkalan.

Setelah ditangkap, SN mengaku bahwa sapi yang dicurinya dititipkan oleh AB. AB pun ditangkap di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.

“AB kami tangkap setelah interogasi dengan SN. AB juga mengakui mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. SN dan AB dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo