Ia menyebut Polisi RW nantinya juga sebagai petugas penghubung ( liaison officer ) Polri di setiap lingkungan Rukun Warga ( RW ).
Sebagai Liaison officer ( LO ) maka Polisi RW nantinya akan mendengarkan, menerima keluh kesah, usul saran dan segala bentuk persoalan yang ada di masyarakat.
“Dari apa yang didapat oleh Polisi RW ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui langkah preventif dan humanis atau untuk dilaporkan ke Polsek maupun Polres,”jelas AKBP Febri.
Polisi RW yang bertugas dan bermitra dengan masyarakat itu lanjut Kapolres Bangkalan, diharapkan dapat mendeteksi dini terkait kamtibmas, memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat bawah dengn problem solving.
“Pembinaan kepada masyarakat termasuk bahaya narkoba dan tindak kejahatan lainnya, ini juga akan dilakukan oleh Polisi RW,”pungkas AKBP Febri.












