“Berbekal CCTV, kami berhasil meringkus pelaku curanmor di Tanjung Bumi,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (28/11/2023).
Dari rumah SU, polisi menyita sepeda motor matic putih milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya berdasarkan bukti CCTV dan kesaksian warga.
“Motifnya, karena menganggur dan kekurangan uang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.//////











