Dalam pemeriksaan, B mengaku bahwa dirinya disuruh oleh rekannya di Pontianak berinisial F (DPO) untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan imbalan uang Rp. 8 juta. Barang tersebut kemudian akan diserahkan kepada A (DPO) di wilayah Socah Bangkalan.
“Kasus ini mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Kalimantan. Tersangka B telah menjadi kurir narkoba untuk ketiga kalinya,” tambah AKBP Febri.
“Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri pelaku utama F,” imbuhnya.
Tersangka B kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas./////











