Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor hingga Cianjur

by -1138 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis, dan dari pengakuan tersangka tersebut, dia telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali sebelumnya,” ungkapnya.

Kedua tersangka ini akan dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya.

iklan warung gazebo