“AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis, dan dari pengakuan tersangka tersebut, dia telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali sebelumnya,” ungkapnya.
Kedua tersangka ini akan dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya.










