Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.
Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat Kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, Pelaku Inisial S, berhasil ditangkap di pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dsn. Combih, Ds. Apaan, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang,”jelas AKP Eka.
Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang merk LUWES TAILOR, warna hitam, 1 (satu) buah helm merk VENUS HELMET, wama merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO.
Barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah Flash disk merk MAXELL, ukuran 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV.
Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (*)











