Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Diamankan

by -2958 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Malang, seblang.com Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.


Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60) ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69) ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

iklan warung gazebo