Polisi Ungkap Modus Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga di Kota Probolinggo

by -952 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Tak berhenti di situ, TL melibatkan tersangka HL (27 tahun) dari Kab. Sampang untuk mencari pembeli. Hasil penipuan kemudian ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan dibagi oleh ketiganya. Setelah Admin Dealer menyadari penipuan, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Melalui upaya profiling melalui ITE, petugas Sat Reskrim berhasil menangkap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur. Barang bukti berupa HP yang digunakan untuk penipuan dan dua sepeda motor hasil penipuan berhasil diamankan di Madura.

Korban mengalami kerugian signifikan, dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Terhadap penadah, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu melakukan verifikasi dengan cermat. (*)

iklan warung gazebo