Hal tersebut didukung oleh kesaksian tetangga dan kerabat dekat korban.
“Diduga karena ketidakharmonisan. Pelaku cenderung meminta dilayani terus-menerus oleh istrinya, hingga terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian Bu Saminten,” tambah Kapolres Ngawi.
Awalnya, kematian korban diduga bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan kejanggalan yang membuat petugas curiga terhadap kemungkinan pembunuhan.
Beberapa temuan mengarah pada PR, orang yang ditemukan tengah bersama Saminten saat meninggal.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain kain jarik terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, dan bantal.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pada konferensi pers tersebut, diungkap juga kasus Curat 22 TKP dan penipuan uang nasabah bank serta pemusnahan barang bukti miras sebagai hasil operasi pekat Semeru 2024.//////










