Kapolres Situbondo menyebut hasil dari pemeriksaan saksi kunci terkait penemuan mayat tersebut menyatakan bahwa korban adalah akibat pembunuhan berencana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023, dimana MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) tmerencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban.
“Motifnya adalah dendam dan sakit hati,”ujar AKP Dhedi.
Kemudian pada malam Minggu setelah waktu Isyak tanggal 24 Juni 2023 MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) bersama korban minum minuman keras jenis arak di rumah BP (25) sekitar pukul 21.00 wib.
Para terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.
Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) membunuh korban dengan clurit dan pisau kemudian mayatnya dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora.
“Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku sengaja mengajak korban minum minuman keras sebelum melakukan pembunuhan berencana,”jelas AKP Dhedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 atau pasal 76C Jo 80 ayat 3 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Hukumanya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo. (*)












