Lalu, pelaku langsung mengambilnya serta menyembunyikannya di saku celana, kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Spin warna biru.
Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan keduanya terekam CCTV,” jelas Ipda Anton.
Masih kata Ipda Anton, tersangka melakukan aksinya di warung sate pada Minggu siang, (17/08) dan aksi pencurian di Pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin malam, (28/08) dengan mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.
“Ya, semua aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” kata IPDA Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)












