Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Pemerasan Terhadap Pria Paruh Baya yang Akhirnya Gantung Diri

by -340 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Para pelaku, dengan inisial KS (41), SB (39), RM (50), MW (43), dan RS (45), terlibat dalam aksi penganiayaan dan meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban dengan alasan terlibat masalah asusila.

Motif para pelaku disebutkan adalah ingin mendapatkan keuntungan ekonomis dari korban. Mereka akan dihadapi dengan pasal-pasal berlapis, seperti Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.


“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” tegas Wakapolres Malang Kompol Wisnu.//////

iklan warung gazebo