Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban: Satu Tersangka Diamankan

by -911 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Pelaku kemudian menghabisi korban dengan kejam, melakukan sekitar 7 kali bacokan di kepala, bahu, dan badan korban,” jelas AKBP Suryono.

Dugaan sementara adalah bahwa pelaku mungkin dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pembunuhan ini tampaknya telah direncanakan sejak dua hari sebelumnya, dengan pelaku menyewa mobil pikap dan membuntuti korban hingga lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara banyak isu yang beredar, termasuk keterkaitan kasus ini dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa alasan utama adalah cemburu pelaku terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa pelaku diduga cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban,” tegas Kapolres Tuban. (*)

iklan warung gazebo