Pelaku meminta bantuan La, temannya, yang juga membantu persalinan di kamar mandi rumah pelaku. ‘Kedua pelaku dijerat dengan pasal 304 sub 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di depan sebuah toko di Desa Sumberberas oleh M. Fahmi Firdaus. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Muncar, dan bayi dirawat di puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait orang tua bayi dan pelaku pembuangannya hingga berhasil ditemukan kurang dari 24 jam.//////










