Para pelaku, berjumlah lima orang, ditangkap pada Selasa (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika mereka istirahat di sebuah hotel di sekitar Juanda, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa seluruhnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Awalnya kami mengamankan tersangka atas nama BK dan FT di Jalan Jambu, Perum Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Tak berselang lama, 3 pelaku lain, yakni H, JA dan EI berhasil kita bekuk di sebuah hotel kawasan Sedati Sidoarjo,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 ponsel, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, sejumlah perhiasan, uang 100 juta, dan 2 pasang nopol palsu hasil kejahatan para pelaku.
“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.///////












