Setelah melanjutkan pendidikan di Kota Malang pada tahun 2013, HKP mencari pemasok baru untuk ganja yang dia konsumsi. Saat itu dia mendapatkan dari teman kuliah.
Dia kemudian mengenal JABIR dan AJI yang saat ini ditetapkan sebagai DPO karen telah menjadikan HKP sebagai kuda (meranjau korban).
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menyatakan bahwa kasus HKP ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. “Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,” kata Ipda Yudi
Dari tangan HKP, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, plastik hitam, dan gunting.
“HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.












