Kota Malang, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 2 kilogram.
Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di sebuah kos di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang tak berkutik saat ditangkap.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka HKP dalam keadaan teler karena pengaruh narkoba di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (18/4/2024) malam.
“Tersangka ditangkap ketika hendak meranjau. Petugas kemudian memeriksa kotak yang dibawanya dan menemukan ganja kering siap edar,” ungkap Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/04).
Selain 2 kilogram ganja kering, dalam penggeledahan di kos HKP, polisi juga menemukan timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran ganja.
HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja dan mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011, saat masih bersekolah di SMA kelas 3 di Balikpapan.












