Pembalap liar menjadi masalah yang harus ditangani dengan tegas. Semua pembalap harus dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan jika tidak mampu melakukannya, kendaraan mereka akan ditilang dan diamankan sebagai barang bukti.
Sedangkan motor yang tidak memiliki surat alias bodong akan ditangani oleh Satreskrim. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum akan diterapkan.
Patroli dengan lampu biru juga diperluas hingga ke jalan nasional Gembong Babat yang juga kerap digunakan sebagai arena balap liar.
Selain mengawasi pembalap liar, warung kopi dan jalan perbatasan Dekat-Glagah juga menjadi sasaran patroli.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi harta benda dan masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.
Kasubag Humas menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi jika mereka melihat adanya kegiatan balap liar.
“Tujuannya adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sekaligus menjaga keamanan wilayah Kabupaten Lamongan,” tutupnya. (*)










