“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.
Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)









