“Kami sudah gelar perkara minggu lalu, hasilnya cukup jelas. Minimal dua alat bukti sudah dikantongi, salah satunya visum yang menunjukkan adanya luka,” ungkap Kompol Komang, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah menyiapkan pemanggilan resmi kepada SA untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Surat panggilan sedang disiapkan. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 dan Pasal 5 huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.










