Banyuwangi, seblang.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) memasuki babak baru. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Pelaporan ini bermula dari istrinya sendiri, KR (34), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Ia melaporkan peristiwa dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Dari hasil penyidikan itu, status SA kini resmi naik dari saksi menjadi tersangka.










