Polisi Tetapkan Empat Tersangka Oknum Pesilat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung

by -352 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Tulungagung, Seblang.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari  2023 sekira pukul 16.00 Wib.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar AKBP Eko, Rabu (8/2).

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku.

 

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing.

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun,   inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 Tahun dan inisial DB, umur 18 tahun, keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.  Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO

Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan  Kec Bandung, Kab. Tulungagung.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *