Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Salah Sasaran Rombongan Ziarah di Trenggalek

by -305 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua di antaranya menjadi korban pelemparan.

Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hingga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.


Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *